TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Pekerjaan sebanyak 26 proyek sumur dalam bawah tanah yang dianggarkan dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan cara penunjukan langsung menyisakan masalah.
Pasalnya, sebagian dari sumur dalam bawah tanah tersebut dikerjakan oleh rekanan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada 17 Oktober 2016 atau sebelum ada kontrak.
Kepastian bahwa sumur dalam bawah tanah dikerjakan sebelum ada kontrak dengan pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Bidang Pembangunan Air Minum Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang terungkap saat sosialisasi yang dilaksanakan Rabu (16/11) lalu. Selain itu, berdasarkan foto yang didapat Khatulistiwa pada 3 November 2016, di mana sumur dalam bawah tanah yang dibangun di RT 04/RW 01, Kelurahan Gebang Raya sudah hampir mencapai 60 persen. Dengan kata lain, proyek sumur dalam bawah tanah tersebut telah dikerjakan sekitar 12 hari atau lebih sebelum sosialisasi dilaksanakan.
Sosialisasi sumur dalam bawah tanah dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 juta per proyek yang berlangsung di lantai dua Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang dengan nara sumber Ir. H. Pardomuan Nainggolan, pimpinan proyek (Pimpro), Yosa selaku Kasi Bintek dan Teguh dari Distamben Provinsi Banten itu dihadiri sejumlah warga. Saat sosialisasi tersebut, Pardomuan Nainggolan meminta sebelum pekerjaan sumur dalam dilakukan, warga harus membentuk lembaga pengawas dan memastikan bahwa lahan tempat proyek sumur dalam tidak bermasalah.
Dalam tanya jawab yang juga dihadiri wartawan Khatulistiwa tersebut, salah seorang peserta menanyakan terkait adanya sumur dalam yang sudah dikerjakan sebelum sosialisasi, tapi Pardomuan Nainggolan tidak bisa menjawabnya selain mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Yosa yang juga tidak bisa menjawabnya. “Seharusnya, sosialisasi dulu baru dikerjakan, justru yang terjadi proyek sudah dikerjakan baru sosialisasi dilakukan,” celutuk salah seorang peserta.
Pada kesempatan itu juga terungkap, sebagian dari pembangunan sumur dalam bawah tanah untuk kepentingan warga itu tidak tepat sasaran karena dibangun di lokasi sekolah dan tempat ibadah.
Sebelumnya, Ir. Dida, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Air Minum dan Air Tanah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang saat dikonfirmasi terkait adanya proyek sumur dalam bawah tanah yang dikerjakan rekanan sebelum pengesahan DPA ataua sebelum ada kontrak, dengan tegas membantahnya. “Tidak ada yang dikerjakan sebelum ada kontrak,” kata Dida.
Terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek sumur dalam bawah tanah ini, berbagai pihak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penyelidikan. “Kajari harus segera memanggil Walikota Tangerang dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air,” ujar sejumlah warga. (NGO)