JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut, Lae, dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga menyampaikan hal yang sama. Dia memastikan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Firli.
“Tidak benar (informasi kasus FB SP3),” kata Arief.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (DON)