JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pucuk pimpinan KPK periode 2019-2023 kini tinggal menyisakan Nawawi Pomolango sebagai ketua dan dibantu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron yang masing-masing menjabat wakil ketua. Posisi pimpinan KPK lowong satu usai Firli Bahuri dicopot per November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Sejatinya pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan 2023. Namun, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dikabulkan. Masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.
Jika melihat ke belakang, Presiden Jokowi telah membentuk pansel pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Mei 2019. Pembentukan pansel pimpinan KPK saat itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tenang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Koalisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan tahun 2019-223. (MAD)