JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dugaan makar. Sebab dalam kasus ini, hanya tersangka Sri Bintang Pamungkas yang masih ditahan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka ditahan atau tidak merupakan subjektifitas penyidik yang berlandaskan undang-undang. Ada tiga hal landasan penyidik untuk memutuskan menahan tersangka atau tidak. Tiga hal itu adalah:
1. Menghilangkan barang-bukti atau tidak.
2. ,Melarikan diri atau tidak.
3. Akan mengulangi perbuatannya atau tidak.
“Penilaian terhadap indikasi ini kan menurut penilaian penyidik. Penyidik diberikan otoritas untuk melakukan penilaian itu ditahan atau tidak,” kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
“Namun ada sisi lain memang dari sisi kesehatan, sisi kemanusiaan itu juga diberikan oleh penyidik, saya kira itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak,” sambungnya.
Sementara itu, Martinus mengungkapkan, polisi telah memiliki sejumlah atau bukti saat menangkap 8 tersangka makar tersebut pada Jumat (2/12) lalu. Bukti-bukti tersebut yakni adanya dokumen-dokumen, video-video yang diunggah ke internet, statement-statement ajakan serta bukti transfer adanya pengiriman sejumlah uang dari seseorang ke orang lain.
“Dan kemudian adanya indikasi lain yang mendukung terjadinya upaya permufakatan jahat dengan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang-orang atau mempersiapkan orang-orang yang akan dibawa ke gedung DPR,” tuturnya.
Namun begitu, Martinus tidak bersedia membeberkan isi dokumen-dokumen yang dimaksud. Sebab, isi dokumen itu menjadi catatan penyidik dalam menelusuri kasus ini lebih jauh.
“Isi dokumennya apa ini jadi catatan penyidik,” sebutnya. (RIF)