JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
“Nggak ada deadlock,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Fajar kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan keputusan diprioritaskan melalui mufakat. Mulanya, kata dia, para Hakim Konstitusi akan melakukan musyawarah untuk mufakat.
“Kalau nggak tercapai udah, colling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” ucap Fajar.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” sambungnya.
Lebih lanjut, jika dari mufakat tidak menghasilkan keputusan, maka akan dilakukan voting. Diketahui, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya. (DON)