JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air,” kata Hardjuno kepada wartawan.
Hardjuno menjelaskan bahwa hal itu bisa mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi katanya, RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.
“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.
Sebenarnya, RUU Perampasan Aset, katanya, telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012. Tetapi pada kenyataannya, RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan. (DON)