Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK lambat mengatasi kasus tersebut.
“Kita menyikapi sikap Dewan Pengawas KPK yang menelantarkan perkara ini, mestinya bisa ditangani tapi tidak ditangani. Malah dilemparkan ke Pimpinan KPK. Kemudian pimpinan KPK juga belum bertindak apa-apa, diduga orangnya pulang ke instansi asal,” kata Boyamin, Jumat (29/3/2024).
Menurut Boyamin, jika jaksa yang bermasalah sudah kembali ke instansi asal, misalkan Kejaksaan Agung, KPK akan kesulitan untuk memeriksa oknum tersebut.
“Kalau sudah kembali ke instansi asalnya, kalau bener oknumnya Jaksa, berdasarkan UU Kejaksaan, untuk pemeriksaan Jaksa, harus izin tertulis dari Jaksa Agung, kalau masih di KPK kan bisa ditangani saat itu juga,” katanya. (VAN)