Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/3/2024).
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Dengan pidana 6 tahun,” katanya.
Ketiga tersangka itu adalah Nana, Engkos, dan Apip. Nana adalah sopir tangki BBM, Engkos adalah sekuriti SPBU, sedangkan Apip adalah kernet truk tangki BBM.
Firdaus mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan kecurangan tersebut. Oknum sekuriti SPBU terlibat dalam kasus ini.
“Jadi modusnya, modus operandi para pelaku menawarkan minyak BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada oknum SPBU sekuriti tersebut dengan uang sebesar Rp 14 juta,” katanya.
Para tersangka mengambil BBM dari mobil tangki yang kemudian dipindahkan ke ruang penyimpanan sementara.
“Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara untuk jenis Pertalite di SPBU tersebut,” jelasnya. (MAD)