JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Mereka diduga ingin menggiring massa aksi damai 2 Desember menduduki Gedung DPR/MPR.
Ketujuh tersangka tersebut Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati.
“Ada 7 yang dipersangkakan melakukan upaya pasal 107 juncto pasal 110 KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (3/12/2016).
“Makar di sini tindakan pemufakatan. Tidak harus dia menjadi sebuah kenyataan baru dihukum tetapi deteksi pertemuan, kegiatan, hasil penyidikan alat bukti yang dikumpulkan perumusan pemufakatan itu dapat perlahan dikumpulkan oleh penyidik,” ujar dia.
Menurut Boy, dugaan pemufakatan jahat itu dilandaskan kepada sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polri antara lain berupa percakapan, dan pertemuan.
“Ini harus diantisipasi apabila tidak menimbulkan kondisi yang tidak menguntungkan terjadi saat aksi 2 Desember karena disatukan dengan tujuan lain. Massa yang pulang untuk digiring ke DPR. Terima kasih GNPF-MUI, ulama yang akhirnya mengawal dan tidak ada penyelewengan massa yang akan pulang,” ungkap Boy.
Boy menegaskan penangkapan terhadap 7 tersangka sebagai langkah dan upaya Polri menjaga kemurnian ibadah di Silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa.
“Kami tidak ingin niat tulus alim ulama, seluruh masyarakat yang datang menggelar doa bersama di Silang Monas disusupi terhadap adanya niat lain daripada itu. Jadi ini kita cegah. Dalam upaya memurnikan kegiatan ibadah yang sedang berjalan maka tindakan hukum terpaksa diambil kepolisian untuk mengeleminimir kerawanan,” papar Boy. (DON)