Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Firli tidak terima dijadikan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Agar status tersangkanya batal, dia mengajukan praperadilan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi tergugat dalam praperadilan Firli.
Tibalah hari sidang praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (11/12) kemarin. Pengacara Firli Bahuri membacakan gugatan praperadilan melawan Irjen Karyoto. Firli meminta agar status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ucap salah satu penggawa tim pengacara Firli.
Foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton beredar setelah KPK menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan itu adalah Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dan Syahrul Yasin Limpo hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, menurut dia, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan. (DON)