JAKARTA, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes) Polres dan pihak Pertamina dimohon mengawasi secara ketat pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, modus operandi yang dilakukan oleh para mafia migas untuk mendapatkan BBM jenis solar sudah semakin canggih.
Adapun cara yang dilakukan dengan memperdaya petugas SPBU seolah -olah mobil yang digunakan untuk mengisi solar sebagai angkutan resmi yang telah ditunjuk oleh pihak Pertamina untuk mengangkut dan menyalurkan solar setelah menunjukkan barcode entah dari mana mereka mendapatkannya.
Kejahatan migas seperti ini merupakan modus baru karena sebelumnya untuk mendapatkan solar dari SPBU adalah dengan cara memodifikasi mobil box yang biasa disebut “Helikopter” dan dapat memuat ratusan hingga ribuan liter solar.
Desakan tersebut disampaikan Jhon Raja Sonang salah pendiri Lembaga Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (LPHKN) kepada Khatulistiwa online, Kamis (30/11/2023).
Sebagaimana diberitakan, penyalahgunaan BBM dengan modus penipuan yang dilakukan oleh para mafia migas tersebut terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi seolah -olah sebagai kendaraan resmi yang berfungsi sebagai tangki pengangkut bahan bakar dan dapat memuat BBM dalam jumlah banyak, pengendara dengan leluasa keluar masuk SPBU untuk membeli solar.
Pengemudi mobil tersebut biasanya datang ke SPBU dan meminta pengisian solar dalam jumlah besar dengan menunjukkan barcode.
Dengan modifikasi yang sangat meyakinkan, pengemudi berhasil membuat petugas SPBU percaya bahwa mobil tersebut adalah kendaraan pengangkut bahan bakar yang sah.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan peran berbagai pihak dan merupakan modus baru dalam penyelewengan BBM bersubsidi.
Untuk itu, pihak berwenang diminta mengintensifkan upaya untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku penipuan dengan modus seperti ini.
Dengan maraknya modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia migas ini, Kepala SPBU di beberapa tempat telah mengingatkan staf mereka untuk lebih berhati-hati dalam melayani pengisian solar pada kendaraan-kendaraan yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penipuan bahan bakar minyak ini kepada pihak berwenang setempat.
Kasus penipuan dengan modifikasi mobil box tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi pengelola SPBU dan mengancam ketersediaan bahan bakar minyak di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Otoritas setempat terus berupaya untuk memberantas praktik penipuan ini dan menegaskan bahwa pelaku akan dihadapi tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pantauan wartawan di lokasi dari jumlah kendaraan box yang mengantri setiap hari diduga ratusan ton jenis solar subsidi raib setiap bulannya.
Sebagaimana diketahui, bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dengan cara ilegal akan dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar. (DON)