Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta), dengan rincian sebagai berikut:
– Gaji Pokok Rp 5.040.000
– Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
– Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:
– Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
– Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
– Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
– Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Disebutkan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan secara tunai. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditentukan. (DON)