Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Rinciannya, dari terpidana Ramhat Effendi, dirampas sejumlah yang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sebesar Rp 10,2 miliar. Hal itu sebagaimana putusan dari majelis hakim.
“Sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp 10, 2 Miliar,” sebut Ali.
Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
“Untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti,” ungkapnya.
“Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery,” tambah Ali. (DON)