Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Meski begitu, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan dari majelis hakim. Termasuk putusan yang menolak kasasi dalam perkara Gazalba.
“KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap hakim agung Gazalba,” sebutnya.
Meski begitu, KPK masih akan menunggu amar putusan untuk dipelajari lebih lanjut. Terlebih lagi, kata Ali, dalam putusan itu majelis hakim tidak membacakan pertimbangannya.
“KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut, di mana sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan,” ungkap dia. (DON)