Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terkait dengan perkembangan penanganan perkara BTS 4G, penangkapan dan penahanan pengembangan tersangka baru,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (13/10/2023)
Informasi itu disampaikan Ketut Sumedana sekaligus mengundang dalam jumpa pers malam ini pukul 20.00 WIB. Ketut menyebut dalam kasus ini akan ada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Total, ada 12 orang yang dijerat dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
1. Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku eks Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaju Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
(DON)