Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan KPK tentang penetapan tersangka dirinya. SYL mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
“Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.Pemohon Syahrul Yasin Limpo,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023)
Duduk sebagai tergugat KPK. Dan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang mengadili yaitu Alimin Ribut Sujono.
“Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023,” ujar Djuyamto.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10) kemarin. SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. (DON)