JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman ditolak oleh hakim. Mantan Ketua DPD itu tampak tenang dari awal hingga akhir pembacaan putusan sela tersebut dibacakan.
Usai persidangan, Irman yang langsung menuju ke pintu keluar pengadilan tampak santai dan tersenyum. Didampingi sang istri, Liestyana Gusman, Irman hanya tersenyum dan bungkam ketika ditanya perihal ditolaknya eksepsi tersebut.
“Ya silakan sama pengacara saja ya,” kata Irman Gusman singkat usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Kuasa hukum Irman, Tommy Singh terlihat kecewa. Dia mengaku akan tetap menghormati putusan hakim.
“Kita menghormati putusan majelis hakim untuk menolak putusan eksepsi yang diajukan, ya kita menghormati dan nanti lanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang ditunda 2 minggu,” kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di lokasi yang sama.
Menyambung Tommy, kuasa hukum Irman lainnya, Fahmi, menyayangkan hakim yang tidak membahas secara rinci mengenai error in procedure dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Atas error in procedure, saya engga ngerti secara teoritis dia tidak sebutkan, error in procedure itu kan teori hukum, kalau teori hukum engga dibalas dengan teori ya saya udah ngerti bahwa ini memang dipaksakan untuk disidangkan,” kata Fahmi.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, kuasa hukum Irman Gusman menilai KPK tidak memenuhi kualifikasi dalam menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka kasus korupsi dan terdapat kecacatan dalam surat dakwaan. Namun majelis hakim Tipikor menolak eksepsi tersebut.
“Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango. (MAD)