Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100% benar bahwa SYL sudah tersangka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan.
Boyamin mengatakan Mahfud Md tak mungkin berbohong terkait status tersangka seseorang. Boyamin menambahkan Mahfud juga merupakan guru besar hukum yang tak bakal asal ngomong.
“(Mahfud) Tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya,” kata Boyamin.
“Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK,” lanjutnya.
Boyamin mengatakan tak ada yang dilanggar oleh Mahfud terkait info soal status SYL. Boyamin menganggap Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.
“Sejak awal penggeledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh Boyamin. (DAB)