CIMAHI,khatulistiwaonline.com
Lima pria terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Cimahi ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka meringkuk di sel tahanan Mapolres Cimahi.
“Lima orang itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian saat dihubungi khatulistiwaonline via telefon, Selasa (29/11/2016).
Reza menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang tersangka AK (28), AS (29), NH (31), ST (47) merupakan anggota salah satu ormas di Kota Cimahi. Seorang tersangka lainnya BS (48) bekerja sendirian.
Ia melanjutkan, keempat tersangka oknum ormas itu sudah beroperasi di kawasan industri, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, sejak tahun 2015. Sementara tersangka BS sudah melakukan praktik pungli sejak 2013 lalu.
“Jadi dia (BS) turun temurun tiga tahun ini kerja sendiri. Jadi dia cetak sendiri karcis untuk pembangunan dari kelurahan, aji mumpung preman situ,” terang dia.
Reza menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu para korban untuk membuat laporan polisi. Hal itu, lanjut dia, untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka kelima orang yang melakukan pemerasan itu.
“Sopir-sopir korban ini belum berkenan membuat laporan polisi, jadi kita membuat laporan model A. Kemarin anggota ada yang menyamar jadi sopir lalu dimintai uang, jadi dia yang membuat laporan polisi,” ucap Reza.
Dengan penetapan tersangka ini, kelimanya dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kelimanya saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Cimahi.
OTT itu dilakukan Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Cimahi, Senin (28/11/2016), sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pungli di kawasan industri tersebut. Polisi menyita segepok uang diduga hasil pungli.
“Ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat lewat media sosial. Kami langsung terjun ke lokasi untuk memastikan informasi itu,” kata Reza di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin (28/11/2016).
Para korbannya itu sopir truk ekspedisi yang mengirimkan barang-barang seperti hasil tambang dan garmen. Kepada para sopir, sambung Reza, pelaku memberikan karcis buatan sebagai tanda penarikan. Besaran penarikan berbeda-beda, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 5.000.
“Itu semua tergantung barang bawaan truk yang melintas,” ucap Reza.(ADI)