Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka namun belum diumumkan secara resmi ke publik.
KPK sejatinya memanggil Cak Imin kemarin (5/9), namun Ketua Umum PKB itu tidak hadir dan meminta pemanggilan itu ditunda. KPK pun menyanggupinya dengan menjadwalkan ulang pemanggilan hari ini.
“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9) kemarin.
Ali menjelaskan penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan Cak Imin sebelumnya. Ali menyebut besok adalah waktu yang tepat untuk pemeriksaan Cak Imin.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” jelas Ali. (MON)