Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan. KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak tahun 2003.
“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Di periode ini ayah dari Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai tahun 2011 hingga 2023.
Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.
“TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali. (DON)