Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan itu didaftarkan ke MK siang ini.
“Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” demikian keterangan pers Aliansi ’98, Jumat (18/8/2023).
Sebab, Aliansi ’98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun
Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi ’98 menyatakan perlu diperjelas MK.
“Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” katanya.
Seharusnya, kata Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya. (MON)