Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sepanjang bulan Juli 2023, mulai dari spanduk, banner hingga umbul-umbul. Penertiban dilakukan usai Satpol PP menerima 796 laporan masyarakat terkait APK.
“Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat terbanyak, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yakni sebanyak 796 laporan,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Arifin memerinci APK yang ditertibkan antara lain 5.689 lembar spanduk/banner/baliho. Lalu 19.602 lembar bendera, 132 lembar umbul serta 476 lembar pamflet/tempelan.
“Dengan total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar,” jelasnya.
Arifin menekankan, pemasangan baliho, spanduk maupun APK harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tantang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, Satpol PP terus menjalin komunikasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga wajah Jakarta tetap bersih dan indah menjelang pemilu.
“Kita terus komunikasi dan bersinergi bersama Bawaslu dan KPU untuk menjaga wajah Jakarta. Karena pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita ikuti,” tegasnya. (VAN)