Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Jokowi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres itu diteken Jokowi pada Jumat 4 Agustus 2023. Perpres tersebut terdiri dari 6 pasal.
“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” demikian isi pasal 1 Perpres tersebut. (DON)