Bogor, KHATULISTIWAONLINE.COM – –
“Jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Lodaya 2023 tanggal 10-16 Juli yaitu 4.819,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan helm sesuai dengan standar, yaitu ada 3.690. Kemudian, disusul pengendara melawan arus sebanyak 1.059.
“Lalu bonceng lebih dari satu orang,” jelasnya.
Terakhir, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 31 pelanggaran. “Penggunaan sabuk pengaman 31,” ucapnya.
Diketahui, Operasi Patuh Lodaya 2023 digelar hingga 23 Juli mendatang. Sejumlah pelanggaran yang disasar di antaranya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
(DAB)