Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. DS ditangkap saat itu juga seusai melakukan penikaman terhadap mantan istrinya.
Kepada polisi, DS mengaku berniat untuk membunuh mantan istrinya. Dendam kesumat di masa lalu membuatnya nekat melukai mantan istri.
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan pelaku mendatangi korban di rumahnya di Jalan Rawa Selatan, RT 04/RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7) subuh. Pelaku datang dari Palembang, Sumatera Selatan dan telah mempersiapkan sebilah pisau.
“Jadi korban atas nama M ibu rumah tangga didatangi oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya inisial DS, datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya,” kata Rudi, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7). (MAD)