Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya setuju dengan Menko Polhukam (Mahfud Md) yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa,” kata Anwar dalam keteranganya, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya memproses pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menurutnya, Panji Gumilang telah melanggar hukum terkait kisruh yang ada.
“Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Anwar mengatakan hal tersebut selaras dengan rekomendasi dari tim MUI terhadap Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002 silam. Beberapa rekomendasi sudah disampaikan termasuk meminta untuk pemanggilan terhadap pimpinan Al-Zaytun.
“Dikarenakan persoalan mendasar Mahad Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi kepemimpinan di Mahad Al-Zaytun,” jelasnya. (DON)