Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejumlah kalangan juga mengkritik rapat paripurna kini dihadiri oleh sedikit anggota DPR. Sebab, banyak anggota dewan yang mengikuti jalannya rapat paripurna secara virtual. Hal tersebut memang diperbolehkan berdasarkan Tata Tertib DPR tepatnya dalam Pasal 254 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Memasuki pasca pandemi, Rapat Paripurna pun saat ini menggunakan sistem hybrid yang merupakan kehadiran campuran anggota DPR, baik secara fisik maupun virtual. Menurut Alvin, kebijakan tersebut cukup baik karena memudahkan anggota dewan menjalankan tugas-tugasnya.
“Kehadiran secara virtual dengan menggunakan sarana teknologi memungkinkan anggota DPR dapat tetap terlibat dalam proses legislasi dan pembuatan kebijakan tanpa harus hadir secara fisik di gedung parlemen. Anggota dewan bisa melakukan kerja-kerja legislasi dan penganggaran sambil sekaligus melakukan pengawasan langsung di lapangan dengan bertemu masyarakat, termasuk di daerah. (MON)