BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono optimistis seluruh perusahaan di Kota Bandung mampu membayar karyawannya sesuai upah minimum kota (UMK) di tahun 2017. Hal itu bisa terwujud apabila laju pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
“Kalau laju pertumbuhan ekonomi stabil di tahun 2017, saya optimistis bisa sesuai UMK semuanya,” kata Tono saat dihubungi via telfon seluler, Selasa (22/11/2016).
Tono mengatakan pada tahun 2016 perusahaan yang sanggup menggaji pegawainya sesuai dengan UMK sudah mencapai 80 persen. Sebagian besar berasal dari industri menengah hingga besar seperti perhotelan hingga pengolaan.
“Sementara 20 persen itu kebanyak induatri kecil rumahan atau UKM yang sedang berkembang. Masih membutuhkan biaya untuk produksi,” terang dia.
Menurutnya perusahaan wajib membayarkan upah pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak, tentunya ada sanksi dari pemerintah berupa teguran hingga pembekuan izin. Namun, membutuhkan mekanisme panjang untuk menerapkan sanksi itu.
Ia menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum bisa membayar pegawainya sesuai UMK. Ada beberapa tahap mulai dari verifikasi kondisi perusahaan dan upaya-upaya penangguhan gaji bagi pegawai.
“Kalau memang ada perusahaan yang belum sanggup nanti kita analisa dulu, kondisi perusahaannya seperti apa. Setelah kita analisa ternyata memang sedang kurang sehat keuangannya, ada upaya lain dengan meminta persetujuan kepada pegawai untuk penangguhan gaji atau sementara waktu masih menggunakan tarif sebelumnya sampai perusahaan kembali normal. Kalau dua cara itu tidak berjalan dengan baik baru akan ada teguran,” ujar dia.
Dia menuturkan pemerintah dalam hal ini untuk mendongkrak laju perkembangan ekonomi, akan terus berupaya menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Pasalnya, sambung dia, lambatnya pertumbuhan ekonomi tak lepas dari harga-harga bahan pokok yang naik.
“Upaya kita untuk menodorong agar semuanya bisa sesuai UMK ya menjaga stabilitas harga. Karsna faktor itu yang mempengaruhi laju perkembangan ekonomi di Kota Bandung,” ujar Tono.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar sudah mengumumkan UMK yang akan diterapkan pada 1 Januari 2017. Kenaikan UMK tahun 2017 sekitar 8,25 persen. UMK Kota Bandung pada tahun depan berada di angka Rp 2.843.622.