Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah pernah memproses pembayaran utang kepada perusahaan jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP). Tepatnya, proses itu dilakukan di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, ketika Menteri Keuangan masish dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, pemerintah pernah membuat perjanjian resmi pembayaran utang. Namun, setelah ada pergantian menteri proses itu tidak berjalan, dalam hal ini Mahfud bilang prosesnya macet.
“Ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia,” beber Mahfud MD ditemui di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” katanya.(HAN)