TANA PASER, KHATULISTIWA ONLINE.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan mediasi antara pihak PT. Petrosea, Tbk dengan sejumlah karyawan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, hari ini Senin (3/4/2023) pada pukul 09.00 Wita.
Mediasi I (pertama) antara Manajemen PT. Petrosea, Tbk dengan karyawan yaitu, Edi Syamsuddin, Erwanto, Salmon, Saparuddin, Sukeran dan Tamba Hisar Sibarani itu, untuk menindaklanjuti perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ( Pemutusan Hubungan Kerja) dari
Manajement PT. Petrosea, Tbk Nomor 4304/ADM-HRD/II 230534 tanggal 8 Maret 2023 dan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI serta dalam rangka penyelesaian hubungan industrial antara PT. Petrosea, Tbk dengan Salmon dan kawan-kawan.
Dalam surat panggilan Nomor B/565/166/HI/III/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Ir. Maju P. Simangunsong tersebut, diharapkan agar Salmon dan kawan-kawan, antara lain, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (perusahaan).
Selain itu, kronologis permasalahan secara tertulis, Surat kuasa (apabila memberikan kuasa pada pihak lain) dan surat -surat lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut.
Perselisihan antara karyawan dengan pihak PT. Petrosea, Tbk yang akan diupayakan diselesaikan dengan cara mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser ini adalah buntut dari aksi mogok kerja beberapa waktu lalu.
Sementara kepada Khatulistiwa online, Minggu (2/4/2023), meski meragukan netralitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser itu, Salmon dan kawan-kawan menyambut baik upaya mediasi tersebut.
“Mewakili teman-teman, kami berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan amanah serta kami akan mendapat keadilan,” kata Salmon. ( ONE)