JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).
Ali mengatakan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui mekanisme hukum yang sesuai prosedur. Dua alat bukti yang dijadikan syarat minimal dalam penetapan tersangka pun telah dipenuhi tim KPK.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, KPK yakin gugatan praperadilan dari Lukas Enembe itu nantinya akan ditolak oleh majelis hakim.
“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujar Ali. (VAN)