MERAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penindakan rokok ilegal senilai Rp 12.980.013.200 itu merupakan hasil penindakan periode triwulan I 2023. Jika ditotal dalam jumlah batang rokok mencapai 10.342.640.
“Selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023 sejumlah 79 penindakan dengan total barang bukti sebanyak 10.342.640 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 12.980.013.200 dan total kerugian negara sebesar Rp 8.896.170.083,” kata Kepala Bea Cukai Merak, Beni Novri kepada wartawan di Merak, Rabu (29/3/2023).
Beni mengatakan para pelaku peredaran rokok ilegal berupaya dengan berbagai modus untuk mengedarkan barang-barang tersebut. Di antara modusnya yakni menggunakan truk, jasa ekspedisi, dan penjualan melalui warung kelontong.
“Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran diantaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko atau warung di wilayah Banten,” ujarnya. (HAN)