JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Evaluasi itu dilakukan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. “Itu memang kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPAN. Kami sedang bersama sama Menpan RB berbagai tukin itu,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Sebelumnya salah satu Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy menyinggung soal tukin yang diterima pejabat Kemenkeu menjadi paling besar dibandingkan Kementerian/Lembaga lainnya. Hal itu dikatakan berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Vera menerangkan tukin terendah yang didapatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam perpres tersebut adalah Rp 5,3 juta. Sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 117,3 juta. Ia pun membandingkan dengan tukin yang diterima oleh Kementerian lain.
Salah satunya, Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018, tukin terendah pejabat Kemenag adalah terendahnya Rp 1,97 juta, tertinggi Rp 29 juta. (MON)