JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani membesuk Cristalino David Ozora alias David (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), di RS Mayapada Kuningan pada Kamis, (16/3/2023).
Kepada Wartawan, Reda mengatakan bahwa pihaknya besuk, ingin melihat langsung kondisi David.
“Kami membesuk ke RS ini adalah untuk mengecek langsung kondisi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka M dan kawan-kawan. Kami ingin melihat kondisinya sudah bagaimana ,” ucap Reda kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kajati DKI datang tampak bersama Wakajati DKI Jakarta Zet Tadung Allo.
Usai besuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu menyampaikan, bahwa kondisi David sudah cenderung membaik.
Kendati demikian, dia juga menegaskan apa yang dialami oleh David lantaran terjadi penganiayaan berat.
“Ya, alhamdulillah kondisi David sudah tampak membaik, dan kelihatan pernapasan sudah normal berikut tensinya, ucapnya.
Lebih lanjut, Reda menuturkan, dengan sudah melihat langsung kondisi David, tentu akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam menyusun tuntutan nanti.
Dan dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari para tersangka.
“Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan.
Nah, ini kami sudah lihat langsung, bukan lagi hanya berdasarkan keterangan dokter,” ungkapnya.
“Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, mungkin akan kami upayakan selain tuntutan pemidanaan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy, yang merupakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka. Polisi juga menyatakan pacar Mario Dandy, AG (15), sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan tersebut.( AMS)