DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tersangka yang berinisial ERA (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terhadap perbuatannya, kami kenakan pasal berlapis yaitu yang pertama Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Kemudian yang kedua adalah Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun,” bebernya. (VAN)