TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gencarnya pemberitaan terkait keberadaan pangkalan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibawah tower Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten seakan dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait lainnya.
Pasalnya, hingga saat ini pengusaha ilegal tersebut masih leluasa menjalankan bisnis haramnya seolah tidak tersentuh hukum. Masih beroperasinya penimbunan solar bersubsidi tersebut menimbulkan spekulasi dimasyarakat bahwa tidak ada kesungguhan polisi untuk memberantas bisnis ilegal di bidang Migas, sehingga terkesan dilindungi.
Dugaan tersebut terlihat dari tidak adanya respon dari Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) oleh wartawan Khatulistiwa online beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keberadaan pangkalan penimbunan solar bersubsidi yang disebut-sebut milik “IK” itu mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepada Khatulistiwa, Jhon Raja Sonang salah seorang pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) mengatakan, BBM bersubsidi diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Hal seperti ini, kata Jhon Raja Sonang bisa terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku bisnis ilegal penimbun solar, bahkan terkesan membiarkan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pergerakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan, penegak hukum harus melakukan tindakan dan tidak terkesan membiarkan para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Jhon Raja Sonang, Minggu (5/2/2023).
Sekedar informasi, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku penimbunan solar bersubsidi menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum petugas SPBU.
Dengan cara sembunyi -sembunyi dan biasanya dilakukan pada malam hari, solar dibeli dengan harga subsidi yaitu Rp. 6.800 per liter lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas. Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (HAN)
Polisi Terkesan Lindungi Pangkalan BBM Bersubsidi Ilegal

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang.