JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa, namun terdakwa justru ‘dipaksakan’ untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin ‘menamatkan’ karier cemerlang terdakwa?” kata tim kuasa hukum Teddy di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Tim kuasa hukum Teddy lalu mengungkit sederet capaian yang telah dilakukan kliennya selama 30 tahun menjadi anggota Polri. Kata tim kuasa hukum, Teddy sudah dua kali menjadi kapolda bahkan pernah menjadi pengawal pribadi Presiden Joko Widodo.
“Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam,” kata tim kuasa hukum.
“Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung,” sambungnya. (HAN)