JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022 dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,” kata Idham pada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Idham melanjutkan, saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting mengenai aturan penataan dapil tersebut. Maka, tambahnya, uji publik ini merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan dapil DPR dan DPRD.
“Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh,” ujarnya.
Idham mengatakan KPU menargetkan penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir,” ungkapnya.
“Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (DON)