TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai melepaskan tanggung jawab terkait pencemaran limbah berbahaya sejumlah sungai di wilayah itu. Indikasi tersebut menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Indonesia (LBH SAN) Surya, SH terlihat dari jawaban dan penjelasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Kabupaten Tangerang.
Kepada Khatulistiwaonline, Selasa (24/1/2023), dalam tanggapan dan penjelasan atas somasi terbuka yang dilayangkan kepada Bupati Tangerang beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Taufik sebagaimana dikutip dari laman tangerangkab.go.id menyebutkan, bahwa Sungai Cilongok, salah satu sungai yang dipermasalahkan LBH Swastika Advokasi Indonesia yang tercemar limbah berbahaya termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas.
Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Disebutkan terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.
“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan Pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” jelas Taufik.
Menanggapi jawaban Pemkab Tangerang atas somasi terbuka tersebut, Surya, SH mengatakan, bahwa hal itu hanya sebuah pembenaran. Karena bagaimanapun pencemaran sungai yang terjadi sudah melanggar ketentuan Pidana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 97 yang merupakan kejahatan (Rechtdelicten) yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kita akan laporkan ke penegak hukum tentang kejahatan lingkungan terkait pencemaran Sungai Cilongok. Karena selain limbah pabrik, ada juga Tambang Galian C di wilayah Kecamatan Rajeg, sesuai aturan tidak ada Ijin Usaha Pertambangan apapun (WIUP) di Kabupaten Tangerang,” kata Surya. Sebagaimana diberitakan, LBH Swastika Advokasi Nusantara mengirim somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai. (NGO)