JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Defisit ini jauh lebih kecil dari yang diindikasikan atau yang direncanakan dalam Perpres 98 2022 yaitu Rp 840,2 triliun atau 4,5% dari PDB dan jauh lebih kecil dari defisit tahun lalu 14 Desember mencapai Rp 617,4 triliun atau 3,64% dari PDB.
Defisit APBN ini berarti pendapatan lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran pemerintah. Sampai 14 Desember 2022, pendapatan negara mencapai Rp 2.479,9 triliun atau tumbuh 36,9%, sedangkan belanja negara mencapai Rp 2.717,6 triliun atau tumbuh 11,9%.
Lebih rinci diketahui pendapatan negara dari penerimaan pajak mencapai Rp 1.927,4 triliun atau tumbuh 38,1%, kepabeanan dan cukai Rp 293,1 triliun atau tumbuh 20%, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tembus Rp 551,1 triliun atau tumbuh 33,2%.
Untuk belanja negara, terdiri dari belanja Kementerian Lembaga (KL) Rp 954,4 triliun atau tumbuh 6,7%, belanja non KL Rp 1.013,5 triliun atau tumbuh 51%, dan transfer ke daerah (TKD) Rp 749,7 triliun atau tumbuh 1,9%.
Keseimbangan primer surplus mencapai Rp 129 triliun, realisasi pembiayaan anggaran lebih rendah 28,5% atau mencapai Rp 469,8 triliun, dan SiLPA mencapai Rp 232,2 triliun. (DON)