JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Karena isu ini sedang dalam proses persidangan di MK, maka kami tidak boleh dan tidak akan memberikan tanggapan,” ujar Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. MK enggan memberikan tanggapan sebab proses persidangan masih berlangsung.
Fajar mengatakan MK saat ini fokus dalam persidangan. Terlebih kata Fajar, persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden.
“MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut,” kata Fajar.
“Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11, sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait,” sambungnya. (DON)