TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Lebih dari 100 unit kendaraan angkutan umum terjaring dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang di kawasan Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Senin (7/11/2016).
Umumnya, angkutan umum yang terjaring razia lantaran tak dilengkapi dokumen kendaraan, hingga surat ijin kendaraan angkutan umum seperti KIR dan izin jalan. “Razia Dishub ini fokus pada ijin kendaraan angkutan,” ujar Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang, M Adi Faidzal.
Dalam razia tersebut, menurut Adi banyak angkutan umum yang kedapatan tak memiliki kelengkapan perizinan. Bahkan, beberapa angkutan kedapatan sudah tak layak pakai. Razia tersebut turut melibatkan Polantas Polresta Tangerang, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan ijin berkendara, akan diserahkan kepada pihak kepolisian. “Ini merupakan razia rutin untuk melakukan pemeriksaan pada ijin kendaraan. Terkait ijin berkendara seperti SIM ataupun STNK diserahkan pada pihak kepolisian,” ungkap Adi.(HAR)