JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang,” lanjutnya.
Dedi mengatakan penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan, JPU memutuskan Hadian Lukita tak bisa dituntut.
“Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” ujarnya. (BAS)