JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Adanya narasi bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas yang baru, membuat was-was kalangan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tunjangan sertifkasi guru sudah mulai dihapus pada 2023 nanti, maka para guru khususnya yang sudah tersertifikasi tidak akan menerima uang tambahan lagi.Mereka hanya akan menerim gaji pokok saja.
Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa terjadi kenaikan anggaran pendidikan pada RAPBN 2023 mendatang. Pernyataan Menkeu Sri Mulyani ini secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru sebagaimana informasi yang beredar.
Menteri Keungan, Sri Mulyani mengungkapkan proses panjang dalam menyusun APBN tahun 2023 yang salah satu di dalamnya ialah tentang anggaran pendidikan. “Anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun,” kata Sri Mulyani Jumat 16/12.
Pernyataan Sri Mulyani ini juga sekaligus membantah adanya dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menambahkan bahwa sama sekali tidak ada rencana penghapusan tunjangan sertifikasi bagi guru.“Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional. Besaran tunjangan sertifikasi ini adalah 1 kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan.Sehingga dengan adanya kabar penghapusan tunjangan sertifikasi, sontak mendapat respons penolakan dari guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun juga sudah melakukan protes dan meminta tunjangan sertifikasi tetap dicantumkan di dalam rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang baru. Kemendikbud membantah adanya upaya menghapus tunjangan sertifikasi bagi para guru.Bahkan dalam rancangan undang-undang baru ini menurut pihak Kemendikbud, sangat berpihak pada guru. Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada seluruh guru tanpa harus menunggu antrian pelaksanaan PPG atau Program Profesi Guru. (JRS)