JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sengketa tanah seluas 11.320 meter berdasarkan buku Letter C 428 atas nama Alin bin Embing di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, agaknya masih berbuntut panjang.
Pasalnya, lahan tersebut sudah digunakan PT Jaya Real Property, Tbk untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange.
Kepada awak media, Kamis (15/12/2022, Yatmi mengaku sudah tiga kali berencana ingin menguasai lokasi tanah miliknya dengan cara mengecor jalan di lingkungan Mall Bintaro Xchange tersebut, tetapi berhasil dihadang ratusan petugas bersama karyawan PT Jaya Real Property, Tbk.
Berkaitan dengan persoalan tersebut pihak Ibu Yatmi mengaku ada perasaan kecewa kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Menteri Tito Karnavian, lantaran mengingkari janji yang sudah disepakati dalam berita acara tertanggal 5 Juli 2021 dan resmi ditandatangani oleh Inspektur Khusus, Teguh Narutomo, Inspektur IV, Drs. Arsan Latif, Pengawas Pemerintah Madya Itsus Kemendagri, juga Kusna Heriman, Perwakilan pihak keluarga almarhum Alin bin Embing, yaitu Yus Rizal, Fitri dan Faisal.
Kesepakatan itu telah diagendakan pada bulan Agustus 2021 akan dilakukan pengecekan lapangan dan dilaksanakan bersama – sama dengan pihak keluarga ahli waris.
Ketika itu kata Yatmi, Inspektorat Khusus Kemendagri akan mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan terhadap Mall Bintaro Xchange bersama pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kekecewaan kami juga kepada SATGAS Anti Mafia Tanah yang sejak 2021, soalnya pengaduan kami sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Padahal, semua alat bukti dan fakta hukum kejahatan mafia tanah oknum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sudah ditemukan oleh SATGAS Anti Mafia Tanah,” ujarnya.
Kuasa hukum Ibu Yatmi, Poly Betaubun yang mendampinginya, mengaku tetap konsisten akan siap membela kliennya, bahkan menurutnya bahwa persoalan ini sudah sampai kepada Presiden Jokowi dan bersedia membantu penyelesaian sengketa lahan kliennya dengan pihak PT Jaya Real Property, Tbk.
Poly Betaubun selaku Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) itu, menegaskan kepada oknum Kepolisian yang mencoba membackup pengembang atau menghalangi pencari keadilan, dan atau mencoba melindungi para mafia tanah, serta mengganggu rencana aksi pengecoran itu, dirinya secara tegas mengatakan, tidak segan untuk melaporkannya kepada Kantor Staf Presiden dan Kapolri.
“Kepala Staf Presiden KSP Pak Moeldoko sudah pernah menegaskan jika ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Kepolisian, maka laporkan kepada KSP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah tegaskan jika ada anggota Kepolisian yang membackup, maka yang bersangkutan akan dicopot dan diberhentikan dari instansi Kepolisian.
Itu komitmen Kapolri kepada masyarakat, jadi saya tidak akan pernah takut melaporkan oknum Polisi yang mencoba mengintervensi pembelaan kepada klien kami yang terzolimi seperti ibu Yatmi ini ” tegas Poly Betaubun.
Masih menurut Poly Betaubun, sebelumnya pihak Jaya Real Property.Tbk melalui kuasa hukumnya Herman Alex Tampubolon, SH mengatakan akan melakukan gugatan balik. Dan persoalan ini kita tunggu keputusan Pengadilan saja.
“Namun klien kami tetap akan membangun lahan sesuai dengan rencana kami,” ucapnya.
Sengketa kedua belah pihak sempat diwarnai cecok hampir terjadi kericuhan akibat massa aksi akan menurunkan palang kayu yang dibawa menggunakan mobil Pick Up, dan mobil Molen dan akhirnya diusir oleh Security pengembang pekerja proyek yang diduga sudah dikondisikan oleh pengembang untuk menandingi massa aksi.
Suasana Menjadi kondusif, ketika kuasa hukum masing-masing pihak melakukan musyawarah dan saling argumentasinya, sesuai bukti-bukti dokumen yang dimiliki. (AMS)