JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Tidak mudah membuat kodifikasi hukum pidana nasional pada masyarakat yang sangat plural dan heterogen, baik dari sudut etnis, budaya, agama, dan sosial ekonomi serta di tengah-tengah masuknya peradaban global, kutub-kutub pandang liberal, individualisme vis a vis dengan pandangan konservatif, dan lain-lain,” kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Yasonna mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa setelah 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda. Yasonna menyebut KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 merupakan landmark hukum nasional.
“Sudah saatnya kita mempunyai KUHP karya anak bangsa sendiri, setelah 104 tahun kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Seperti saya sampaikan ternyata sulit sekali melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda ini. Terlepas dari masih ada sekelompok masyarakat yang tidak puas, KUHP yang kita sahkan tanggal 6 Desember yang lalu adalah salah satu landmark hukum nasional kita,” ujarnya.
Politikus PDIP ini meminta pihak yang masih keberatan dan tidak puas untuk menempuh mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna menilai cara itu lebih elegan dibanding membawanya ke aksi unjuk rasa di jalanan.
“Ada mekanisme konstitusional untuk menguji suatu undang-undang, mari kita gunakan itu, judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi, ini lebih elegan dan intelektual ketimbang membawanya ke mahkamah jalanan,” ucapnya. (DON)