SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Desakan ini disampaikan dalam aksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Perwakilan buruh Intan Indria Dewi menyebut bahwa Pj Gubernur Banten harus menandatangani kenaikan UMK sesuai usulan kesepakatan di tingkat kabupaten/kota itu.
“Kita merekomendasikan bahwa kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi wali kota dan bupati se-Banten,” kata Intan kepada wartawan, Serang, Selasa (6/12/2022).
Besarannya adalah di Kabupaten Serang naik 6,9 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Kota Tangerang 7,48 persen, dan Kota Cilegon 9,5 persen. Sedangkan kenaikan UMK 2023 khusus di Kabupaten Lebak dan Pandeglang senilai Rp 3 juta.
“Di Lebak dan Pandeglang itu Rp 3 juta kita tidak pakai persentase tapi dibulatkan dan satu lagi UMK itu untuk (buruh) satu tahun ke bawah, untuk satu tahun ke atas besarnya (kenaikan) 13 persen,” ujarnya. (MAD)