SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Secara tripartit Muktabar sudah bertemu dengan pengusaha dan buruh untuk menyepakati formula upah.
“Kemarin sudah ketemu, saya meminta respons baik dari Apindo, asosiasi pekerja untuk diskusi itu, tahap berikutnya ada dengan dewan pengupahan, itu sedang berjalan mudah-mudahan antara owner, tenaga kerja mudah-mudahan bisa ketemu formula yang baik,” kata Muktabar kepada wartawan di Serang, Selasa (22/11/2022).
Pemprov mengupayakan pemilik perusahaan dan serikat pekerja mencari solusi bersama. Kedua unsur ini katanya saling membutuhkan demi kelangsungan industri dan tenaga kerja di Banten.
“Owner ingin usaha sustain, berkembang syukur-syukur bisa ekspansi dengan volume lebih, kita saling membutuhkan, owner membutuhkan tenaga kerja, tenaga kerja membutuhkan kerja dan bagi pemerintah itu definisi pembangunan,” paparnya.
Muktabar melanjutkan aturan mengenai batas maksimal kenaikan UMP 10 persen berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Rumusan berapa besarnya untuk UMP di Banten belum bisa disampaikan karena masih dilakukan diskusi.
“Jadi kita akan mengacu persis dengan aturan perundang-undangan yang mengaturnya, itu ada pembagi nanti akan dirumuskan bersama dewan pengupahan bersama timnya,” katanya. (DAB)