TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Anggota atas nama Aipda D mengakui bahwa yang mengendarai motor dan mengeluarkan senjata airsoft gun berniat untuk membubarkan perkumpulan remaja karena masih berkumpul lewat dari jam malam,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Seala mengatakan Aipda D telah mengakui kesalahannya. Kedua belah pihak juga telah bertemu untuk berdamai.
“Yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujarnya.
Seala mengatakan Aipda D telah melaksanakan proses lanjutan di Polres Lebak Banten. Polisi tersebut terancam dikenai sanksi etik atau disiplin.
“Selanjutnya anggota tersebut melaksanakan proses lanjutan di Polres Lebak Banten. Proses lanjut tersebut dilaksanakan oleh Polres Lebak nantinya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi baik etik atau disiplin,” ucapnya. (MAD)